UJI PRAKTIK - Anggota Satlantas Polres Seruyan saat memberikan contoh kepada warga yang akan mengikuti tes sebagai syarat pembuatan SIM. (FOTO: IST)
KUALA PEMBUANG, radar-kalteng.com – Satlantas Polres Seruyan terus berusaha mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada sejumlah tahapan dalam penerbitan SIM, yang berpedoman Protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya uji praktik di halaman Kantor Satpas Polres Seruyan, Rabu (10/8/2022).
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan dapat mendaftarkan diri melalui loket pendaftaran yang telah di sediakan. Selanjutnya mengisi formulir pendaftaran. Melaksanakan tes teori dan praktik di lapangan apabila hendak membuat SIM baru. Apabila telah memenuhi syarat, maka SIM akan langsung di terbitkan.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kasat Lantas menekankan kepada personel Satlantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM. “Lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit. Lakukan sesuai ketentuan, jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat,” tuturnya.
Satlantas Polres Seruyan juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM. “Ini bertujuan agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pembuatan SIM di kantor Satpas Polres Seruyan,” ujar Kasat Lantas. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com