PIMPIN ACARA - Sekda Pransang, S.Sos saat membuka acara Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten Katingan Tahun 2022, Senin (08/08/2022). (FOTO: IST FOR RK)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pransang, S.Sos membuka dan memimpin acara Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten Katingan Tahun 2022, Senin (08/08/2022). Kegiatan di ruang Rapat Bupati Katingan tersebut, dihadiri oleh sejumlah kepala dan perwakilan Operasional Perangkat Daerah (OPD) terkait serta unsur Forkopimda.
Bupati Katingan Sakariyas SE dalam sambutan tertulisnyanya dibacakan oleh Sekda menuturkan, bahwa salah satu komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
“Perpres tersebut, merupakan payung hukum bagi strategi nasional percepatan penurunan stunting yang telah dicanangkan dan dilaksanakan sejak 2018. Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting menjadi 14 persen di tahun 2024, dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian ditahun 2024,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, lanjut Pransang, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pusat telah mengeluarkan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI).
“Adapun beberapa rumusan di dalamnya, dimaksud untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program, lintas sektoral dari berbagai stakeholder terkait lainnya. Diperlukan intervensi spesifik yang dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi serta sinkronisasi seluruh kementrian atau lembaga pemerintah daerah kabupaten atau kota, dan pemerintah desa serta pemangku kepentingan,” imbuhnya.
Sekda mengatakan, prevalensi stunting di Kabupaten Katingan sebesar 24,18 persen pada tahun 2022. Sehingga untuk melaksanakan kegiatan percepatan penurunan stunting berdasarkan RAN PASTI dan dalam rangka koordinasi pelaksanaan, penyelenggaraan kegiatan di Kabupaten Katingan dibentuk tim percepatan penurunan stunting. “Tim ini, terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan lain,” sebutnya.
Dijelaskannya juga, bahwa rekonsiliasi berarti memperbaiki tata kelola penurunan jumlah stunting di Kabupaten Katingan agar dapat lebih ditekan jumlahnya. “Ada lima kegiatan yang harus dilakukan untuk merealisasikan penurunan angka stunting dengan cara konseling gizi terpadu, perlindungan sosial, sanitasi dan air bersih, dan layanan pendidikan anak usia dini,” ujar Pransang.
Percepatan penurunan angka stunting tidak bisa hanya satu sektor saja, sebab ada dua faktor besarnya yakni faktor spesifik dan faktor sensitif. Untuk itulah, kegiatan rekonsiliasi pelaksanaan percepatan stunting di Kabupaten Katingan sangat penting untuk dilakukan. “Ini dimaksudkan, agar perangkat daerah yang tergabung didalam Struktur Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing,” ucapnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com