SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan, kerjasama bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) guna meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan bermasyarakat.
“Dengan adanya kerja sama ini pula diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat, sederhana dan gratis kepada masyarakat,” ucapnya. Kamis (04/08)
Menurutnya, hal tersebut juga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukan dengan status baru/terupdate.
“Dokumen administrasi kependudukan yang terupdate tentunya untuk menerbitkan dokumen administrasi kependudukan lainnya serta kutipan akta nikah berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan Agama Sukamara,” jelasnya.
Oleh karena itu, semoga kerja sama ini dapat memberikan kontribusi positif dan akselerasi pelayanan antar instansi terintegrasi melalui sistem inovasi pembaruan data kependudukan (sipedak) di Kabupaten Sukamara,” ungkap Windu.
Selain itu, beliau juga meyakini bahwa semua memiliki pemikiran yang sama untuk memberikan yang terbaik kepada daerah dan masyarakat, sehingga apa yang dilaksanakan saat benar – benar bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Sukamara di masa yang akan datang.
“Momentum ini seuatu yang harus kita apresiasi kedepannya dalam membantu serta mempermudah segala akses bagi masyarakat dan mendapatkan pelayanan terbaik, sehingga ini benar-benar bermanfaat,” demikian pungkasnya. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com