SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan, target rekonsiliasi stunting pada 2024 hingga 2030 sebagai target pembangunan berkelanjutan dilakukan melalui lima pilar.
“Kelima pilar tersebut yakni peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementrian hingga tingkat kabupaten,” ucapnya. Rabu (03/08)
Kemudian, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif hingga tingkat desa.
“Selanjutnya, peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat serta penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi,” jelansya.
Karena itu, sebagai tindak lanjut dari hal tersebut BKKBN pusat telah mengeluarkan peraturan tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting indonesia (RAN PASTI).
“Beberapa rumusan di dalam rencana aksi nasional tersebut dimaksud untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program, lintas sektoral dari berbagai stakeholder terkait lainnya,” demikian pungkansya. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com