FOTO ILUSTRASI
KASONGAN, radar-kalteng.com – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di wilayah hukum Polsek Katingan Tengah, jajaranan Polres Katingan. Seorang ayah bejat, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP hingga lima kali.
Tidak terima, perbuatanya pelaku kemudian dilaporkan ibu kandung korban ke polisi. Usai menerima laporan, pelaku langsung diamankan dan kini kasusnya ditangani langsung oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Katingan.
Kapolres Katingan AKPB Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH saat dikonformasi membenarkan kejadian tersebut dan kini pelaku, Rusmadi (42) sudah diamankan. “Dari hasil pemeriksaan, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi sejak Bulan Februari 2022,” jelasnya, Sabtu (21/05/2022).
Kejadian tersebut, baru diketahui saat korban berinisial Y (14) berkunjung ke rumah Yayae (43) di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, pada Senin (16/05/2022) sekitar Pukul 08.00 WIB. Kebetulan kala itu, di sana juga ada Marnima (44) yang merupakan tante korban.
Lantaran korban merasa sudah tidak tahan lagi disetububi oleh pelaku, dia kemudian memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada Yayae dan Marnima. Y mengaku sudah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak lima kali.
Mendengar hal tersebut, Yayae langsung memanggil ibu korban, Nuraipah (38) untuk memberitahu apa yang telah terjadi. Setelah mendengar itu, ibu korban merasa tidak terima dan melapor kejadian tersebut ke Polres Katingan. Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Sebagai barang bukti, sudah kita amanakn satu lembar baju warna pink motif bungadan selembar celana dalam warna coklat. Adapun tindakan yang kita akukan usai mendapat laporan, mendatangi TKP, mencatat saksi – saksi, mengamankan tersangka dan barang bukti serta mengambil Visum Et Repertum. Kasus ini masih dalam proses sidik lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 1 tahun 2016 tentang peraturan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. “Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” kata Adhy. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com