SUKAMARA – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara Rendi Lesmana mengatakan, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sudah bisa diproses oleh semua perangkat daerah di wilayah setepat dan sudah ada perangkat daerah yang telah mencairkannya.
“Memang, untuk tahun ini proses pencairan TPP sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena memang sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat. Dimana, kita juga hanya diberikan satu kali saja untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi dari pemerintah pusat,” ucap Rendi. Selasa (10/05/2022)
Menurutnya, setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan KemenPAN-RB, sehingga pemerintah daerah juga bisa melakukan evaluasi terkait perbup yang disampaikan ke Pemerintah Pprovinsi.
“Beberapa waktu lalu sudah selesai dilakukan evaluasi tersebut, dan kita juga sudah tetapkan perbup dan juga sudah keluar SK untuk pelaksanaan pengamprahan di masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.
Jadi, untuk saat ini terkait dengan adanya keterlabatan tersebut bergantung dari masing-masing perangkat daerah dalam melakukan prosesnya. Kemungkinan masih ada beberapa kendala atau lainnya, sehingga hal tersebut bisa tertunda.
“Terkait dengan nominal yang akan diterima setiap pegawai mengenai jumlah TPP pastinya sangat berbeda dengan tunjangan daerah sebelumnya. Karena, untuk TPP ini didapatkan berdasarkan kelas jabatan tiap masing-masing pemangku jabatan,” ungkapnya.
Memang, untuk tunjangan daerah dulu tidak dilakukan demikian. Dimana itu dibayarkan berdasarkan jabatan baik eselon VI hingga eselon II. Namun, untuk TPP ini sangat berbeda karena dibedakan berdasarkan kategorinya kelas jabatan.
“Hal ini sebenarnya juga berkesesuaian dengan reformasi birokrasi bahwa kita juga sudah memotong dua level didalam eselon ring kita. Dimana untuk eselon VI sudah tidak ada lagi kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu saja. Untuk TPP ini juga nantinya akan dibayar setiap bulan, namun saat ini akan kita rapel untuk bulan yang sudah berjalan,” demikian.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com