Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Firdaus, ST.
KASONGAN, radar-kalteng.com – Libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri kini sudah selesai. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus sudah aktif bekerja sesuai jadwal mulai 9 Mei 2022.
Terkait itu, Anggota DPRD Kabupaten Katingan Firdaus, ST meminta pemerintah daerah melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mengawasi kehadiran seluruh ASN maupun PHL jika tidak aktif bekerja pasca libur panjang. “Jika tidak hadir tanpa adanya alsana yang jelas, mesti ditindak tegas,” ujarnya, baru-baru ini.
Menurut Firdaus, harus ada sanksi yang diberikan bagi oknum ASN maupun PHL yang sengaja memperpanjang waktu libur. Pasalnya waktu libur nasional dan cuti bersama yang diberikan oleh pemerintah selama 10 hari, dinilai sudah cukup panjang.
“Apabila ada yang memperpanjang libur, tentu akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ini yang menjadi kekhawatiran kita, jangan sampai ini terganggu dan masyarakat yang dirugikan,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebab tidak menutup kemungkinan, ada urusan masyarakat yang berhubungan dengan pemerintah harus tertunda karena libur panjang tersebut. Oleh sebab itu, pelayanan kepada masyakat harus bisa segera berjalan normal.
“Termasuk ASN kita yang di desa-desa, juga harus dipantau. Jangan sampai tidak diawasi, oleh instansi terkait,” imbuh anggota dewan asal daerah pemilihan Katingan II yang meliputi Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai, dan Katingan Kuala ini. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com