SUKAMARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukamara Rendi Lesmana mengatakan, pihaknya melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) yang dilakukan oleh tim Provinsi Kalteng terhadap LPPD Kabupaten Sukamara. Senin (11/04/2022)
“Memang, untuk batas waktu sudah berakhir pada 31 Maret 2022 lalu. Namun, karena masih ada data yang masih belum tersedia, sehingga harus segera diperbaiki kembali supaya data laporan nanti menjadi baik dan valid,” ucapnya.
Menurutnya, data laporan yang disampaikan tersebut merupakan satu kesatuan, jadi apabila ada data yang kurang harus diperbaiki. Karena saat ini masih diberikan kesempatan untuk itu, jadi segera dilakukan evaluasi dan perbaikan segera.
“Terkait dengan beberapa kekurangan terkait data laporan tersebut sudah dapat kita persiapkan kedepannya, sehingga apabila dilakukan evaluasi kembali oleh Pemprov Kalteng kita sudah siap untuk menyampaikan,” demikian imbuhnya. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com