Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Perusahaan Tambang Baru Bara PT. Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK), yang beroperasi di Kecamatan Parenggean, diduga menggarap lahan di luar izin.
Guna memastikan dugaan itu, Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Hairis Salamad, menyatakan dalam waktu dekat akan melakan sidak di lapangan.
“Perusahaan ini bergerak di bidang baru bara yang terletak di Kecamatan Parenggean, Kotim. Ada sejumlah warga yang melaporkan bahwa perusahaan ini mengeruk tambang yang diduga di luar izinnya,” tegas Hairis.
Politisi PAN tersebut mengatakan, agar lebih jelas pihaknya harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekkan, sehingga tidak ada dugaan-dugaan lagi. Dan jika benar bahwa perusahaan beroperasi diluar izinnya, maka harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.
“Karena kalau benar mereka mengeruk di luar izin, artinya itu sudah kegiatan ilegal dan ada sanksinya. Terutama sanski karena sudah melakukan pengrusakan lingkungan,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia berharap hal ini tidak benar adanya, agar para investor yang terlibat di dalam perusahaan ini tidak bermasalah dengan masyarakat maupun pemerintah secara hukum. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com