Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Khozaini.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Khozaini, mengungkapkan bahwa selayaknya daerah mereka sudah memiliki hutan adat.
Disebutkan Khozaini, hutan adat itu penting guna mempertahankan sisa hutan di daerah ini, yang sudah hampir habis.
“Apalagi dasarnya ada. Yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada tanggal 29 April 2019. Kemudian, PermenLHKP.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan. Ada pada Pasal 5 ayat 3,” papar Khozaini.
Dimana pasal tersebut berbunyi : Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
Ia menambahkan, Kalteng cukup dikenal dengan hutan, serta adat budayanya. Sebagai salah satu kebanggaan buat masyarakat lokal, bila mana pemerintah bisa menetapkan hutan adat yang tidak terlapas dari nilai nilai adat bidaya lokal.
“Kami harap kepada kepala daerah bisa memperhatikan hal ini, karena dasar hukum nya ada kenapa tidak dilaksanakan,” pungkas Khozaini. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com