KASUS PEMERKOSAAN - Wakapolres Seruyan Kompol Yoseph Thomas Tortet didampingi Kasat Reskrim saat mengintrogasi tersangka kasus pemerkosaan, Jumat (04/03/2022). (FOTO: IST)
KUALA PEMBUANG, radar-kalteng.com – Entah apa yang ada dipikiran seoramg pemuda berinisial A (26), pasalnya pria asal Kuala Pembuang ini lagi-lagi diamankan oleh pihak Polres Seruyan setelah baru sekitar dua hari bebas atau keluar dari penjara. Dia kembali berulah, kali ini lantaran melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yoseph Thomas Tortet mengungkapkan, kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka A terjadi di Kecamatan Seruyan Hilir, pada Sabtu (26/02/2022) sekitar Pukul 00.30 WIB.
Sebelumnya, dia sudah dua kali melakukan tindak kejahatan. Pertama adalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan kedua, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). “Kali ini kita amankan lagi setelah melakukan pemerkosaan selang dua hari tersangka keluar dari Lapas,” kata Wakapolres, di Kuala Pembuang, Jumat (04/03/2022).
Kronologi kejadian bermula saat korban bersama dengan seorang temannya tidur di rumah sang kakek, pada Jumat (25/02/20220) malam. Kala itu, kakek korban kebetulan sedang bermalam di sawah. Saat pada tengah malam menjelang dini hari, keduanya yang sudah tertidur dikejutkan saat melihat ada seorang laki-laki memakai penutup wajah membangunkan mereka.
Saat itu, pelaku yang membawa sebuah pisau mengancam korban dan temannya agar jangan sampai berteriak atau pelaku akan membunuhnya. Kemudia pelaku menyuruh korban turun dari tempat tidur dan menempelkan pisau ke arah leher korban, serta mengajaknya keluar dari kamar.
Setelah mereka sampai di ruang tengah, pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya. Karena ketakutan, korban melepaskan pakaiannya sembari dibantu oleh pelaku. Lalu setelah itu, pelaku langsung melakukan aksi pemerkosaan tersebut.
“Saat sudah selesai melakukan aksinya, korban langsung pergi dari rumah tempat kejadian. Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Seruyan Hilir,” ujar Yoseph.
Seteleh menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Seruyan Hilir langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari korban dan temannya, pelaku adalah A. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kita amankan. Ini adalah kasus ketiga yang dia lakukan,” kata Wakapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com