RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU – Bhabinkamtibmas Desa Danau Usung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Briptu Debby Saputra, Selasa (30/11/2021), mengikuti kegiatan rapat terkait hutan adat dan hutan lindung.
Dalam kegiatan tersebut, kawasan hutan adat dan hutan lindung yang ada diwilayah Desa Danau Usung agar dilakukan pemasangan papan peringatan dan pemberitahuan.
“Pemasangan papan peringatan dan pemberitahuan agar masyarakat dapat mengetahui. Sehingga hutan adat dan hutan lindung dapat dijaga,” terang Briptu Debby Saputra.
Selain itu, dilakukan pemasangan spanduk larangan membakar lahan dan hutan kepada warga di Desa Danau Usung.
Briptu Debby Saputra mengatakan, imbauan larangan membakar hutan dan lahan ini wajib disampaikan kepada masyarakat, agar tidak akan terjadi karhutla seperti di tahun-tahun yang lalu.
Pasalnya, kebakaran hutan dan lahan ini menyebabkan bencana asap. Dampaknya akan terjadi kepada kesehatan masyarakat.
“Iya, setiap ada kesempatan kita terus menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan yang bisa menyebabkan bencana asap,” tegasnya.
Cara menyampaikan larangan membakar hutan dan lahan ini, dengan memberikan edukasi, imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan ia pun tidak segan-segan datang ke rumah warga secara langsung.
“Kadang saya harus datang ke rumah warga atau door to door, untuk mengingatkan warga jangan membakar hutan dan lahan,” pungkas Briptu Debby Saputra. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com