SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai perubahan perda nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Sukamara 2018-2023 pada rapat paripurna ke 3 masa persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 di aula DPRD Sukamara.
“RPJMD Kabupaten Sukamara 2018-2023 dalam perkembangannya, telah terjadı perubahan yang mendasar yang mengharuskan dilaksanakannya perubahan,” ucapnya, Kamis (18/11/2021)
Menurutnya, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 342 ayat 1 Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi raperda, serta tata cara perubahan tentang RPJPD dan RPJMD dan rencana kerja pemerintah daerah.
“Ada beberapa pokok yang mendasari perubahan RPJMD ini yakni, terbentuknya perangkat daerah baru sesuai Perda Kabupaten Sukamara nomor 6 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sukamara,: ungkapnya.
Kemudian, terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, lalu pandemi covid 19 yang menyebabkan beberapa target pembangunan daerah harus disesuaikan.
“Ada juga perumusan program dan kegiatan baru, guna menanggulangi dampak pandemi covid 19 dalam rangka peningkatan kesempatan bekerja dan berusaha, mengurangi angka pengangguran terbuka, pengurangan angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Namun demikian, perubahan RPJMD Kabupaten Sukamara 2018-2023 tidak mengubah visi dan misi serta program-program strategis turunannya untuk terwujudnya masyarakat sukamara yang sejahtera, maju dan bermartabat didukung pemerintahan yang profesional.
“Perubahan dokumen RPJMD 2018-2023 ini mempunyai arti penting bagi pembangunan di bumi gawi barinjam yang kita cintai ini, yang mana pada saatnya nanti sangat kami harapkan akan dilakukan pembahasan oleh dewan perwakilan rakyat daerah yang terhormat,” harapnya.
Dijelaskan, bahwa perubahan RPJMD Kabupaten Sukamara 2018–2023 tersebut, disusun menggunakan kaidah yang telah digariskan oleh peraturan dan perundangan yang berlaku, menggunakan analisis pendekatan teknokratik, juga telah mengakomodir seluruh aspirasi lapisan masyarakat berdasarkan isu dan permasalahan yang dihadapi.
“Saya meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memfokuskan kinerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaftif dan kolaboratif. Selain itu, besar harapan pimpinan dan anggota DPRD Sukamara dan seluruh pemangku kepentingan dapat memberi saran dan masukan atas perubahan RPJMD ini, serta mengawal konsistensi pelaksanaannya,” pungkasnya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com