UKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio menghadiri rapat paripurna ke 3 masa persidangan I tahun Sidang 2021/2022 di Aula DPRD Sukamara sekaligus menyampaikan rapperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Kalteng.
“Penyampaian rapperda ini berdasarkan perda nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Kalteng,” ucap Windu, Kamis (18/11/2021)
Dikatakan, bahwa pemerintah telah mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp 75 miliar lebih, yang akan dipenuhi sampai dengan tahun 2028 mendatang.
“Namun berdasarkan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 12/pojk.03//2020 tentang konsolidasi bank umum, bahwa bank wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 miliar paling lambat 31 Desember 2024,” ungkapnya.
Dengan demikian, maka total modal dasar yang harus dipenuhi sampai dengan 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 2 miliar lebih. Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemkab SUkamara dalam mendukung stabilitas perekonomian dan daerah dan eksistensi perbankan khususnya Bank Kalteng.
“Maka itu, melalui raperda ini Pemkab Sukamara akan kembali melakukan penambahan dan penyesuaian penyertaan modal kepada PT Bank Kalteng menjadi sebesar Rp 90 miliar lebih,” imbuhnya.
Dijelaskan, bahwa telah disetorkan sebesar Rp 49 miliar lebih, sehingga sisa kewajiban yang harus disetor sebesar Rp 41 miliar lebih, dimana berdasarkan rancangan perda yang telah disampaikan direncanakan akan dipenuhi selama 4 (empat) tahun dimulai pada tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2024 mendatang.
“Namun demikian, besaran alokasi setiap tahun yang telah direncanakan dalam raperda tersebut secara bersama-sama dapat kita rumuskan kembali pada saat rapat pembahasan bersama,” pungkas Windu. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com