Rapat Paripurna ke 3 masa persidangan I Tahun siding 2021/2022 di aula DPRD Sukamara, kamis (18/11/2021)
SUKAMARA – Pemkab Sukamara sampaikan raperda tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2018 tentang penyertaan modal kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Sukma (perseroda) saat rapat paripurna di aula DPRD Sukamara.
“Ini merupakan raperda perubahan atas perda Kabupaten Sukamara nomor 4 Tahun 2018 tentang penyertaan modal Pemkab Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR) Artha Sukma (perseroda),” ucap Bupati Sukamara Windu Subagio, Kamis (18/11/2021)
Menurutnya, berdasarkan perda nomor 4 tahun 2018, Pemkab Sukamara telah melakukan penambahan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 2 miliar, yang terdiri dari tanah dengan nilai perhitungan apraisal sebesar Rp 589 juta lebih dan bangunan berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Selain itu, juga penyertaan modal berupa uang sebesar Rp 30 miliar lebih, yang harus dipenuhi sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2026 mendatang,” ungkap Windu.
Adapun terhadap penyertaan modal berupa bangunan kantor BPR, sesuai dengan hasil penilaian yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah (DJKN) Kalselteng Kementerian Keuangan terkoreksi menjadi Rp Rp 1 miliar lebih.
“Terdapat selisih sebesar Rp 854 juta lebih, dengan adanya selisih terhadap nilai bangunan tersebut, maka juga harus diikuti dengan penyesuaian terhadap perhitungan penyertaan modal Pemkab Sukamara kepada PT BPR Artha Sukma (perseroda),” pungkasnya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com