OPERASI PATUH - Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK saat diwawancara sejumlah awak media usai pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan, Senin (27/09/2021) pagi. Tampak salah seorang pengendara yang tidak memakai masker, mendapatkan sangsi menyapu jalan. FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Jajaran Polres Katingan menggelar Operasi Yustisi Gabungan, di Kawasan Jalan Tjilik Riwut, tepatnya depan gerbang masuk Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Kota Kasongan, Senin (27/09/2021) pagi.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK. Piha Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan dalam Operasi Patuh Telabang 2021 tersebut, juga bersinergi dan melibatkan jajaran TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Katingan.
Kapolres Katingan menyampaikan, bahwa Operasi Yustisi tersebut merupakan dari rangkaian Operasi Patuh Telabang 2020. “Dimana, Operasi Patuh Telabang tersebut dilaksanakan serentak mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021,” tuturnya saat diwawancara sejumlah wartawan, di sela kegiatan.
Disampaikannya juga, untuk maksud dan tujuan kegiatan ini tentunya mempunyai sasaran yang berbeda-beda dari tahun-tahun sebelumnya. Sebelum masa Pandemi Covid-19, Operasi Patuh Telabang dilaksanakan untuk memberikan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi Lakalantas.
“Namun untuk tahun ini, sementara ini sasaran kita lakukan upaya-upaya sosialisasi, himbauan-himbauan, pemberian brosur, pemberian masker. Dengan tujuan, agar pengendara tidak mengabaikan protokol kesehatan atau prokes,” jelasnya.
Disampaikannya, bahwa operasi kali ini selektif prioritas. Dalam artian, jika pelanggaran tersebut seperti lupa atau ketinggalan surat-surat, akan dilakukan peneguran dan sosialisasi. “Sedangkan upaya penegakan hukum penindakan tilang, jikalau pengendara tersebut berkendara yang bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas atau berdampak kepada pengendara lainnya,” jelas Kapolres.
Diakuinya pula, bahwa banyak penularan-penularan Covid-19 dikarenakan dalam kondisi satu kendaraan yang sama, sehingga lebih mudah tersebar. “Oleh karena itu, saya himbau kepada pengendara-pengendara roda empat maupun roda dua untuk tetap mematuhi protkol kesehatan. Selain itu, mematuhi dan mentaati peraturan lalu lintas,” katanya.
Disampaikannya, bahwa sasaran penindakan maupun sosialisasi lalu lintas kedepannya untuk pengendara-pengendara yang masih dibawah umur. Kemudian, antisipasi balapan-balapan liar dan akan dilakukan patroli-patroli.
Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto, S. Sos menyampaikan bahwa bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, diberi teguran, sanksi fisik dan sanksi bayar denda sebesar Rp100 ribu. Ini sesuai dengan Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020.
“Untuk hari ini kita tidak kenakan sangsi bayar, tetapi dikenakan teguran dan fisik. Yakni, menyapu di jalan dengan menggunakan rompi warna orange. Hari ini, kita dapati sejumlah pelanggar,” kata Kasat Pol PP. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com