RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Anggota Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura), melakukan pengamanan pembagian bantuan sosial tunai (BST), Kamis (29/7/2021).
Bantuan sosial tunai ini diberikan dari bulan Mei sampai dengan Juni selama PPKM berlangsung. Penyaluran dilaksanakan di halaman kantor Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
“Besarnya bantuan yakni, Rp 600 ribu dan beras 10 kg,” ucap Kapolsek Murung, Iptu Widodo SE.
Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan bantuan sosial tunai tahun 2021, sebagai upaya dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid – 19 di Wilayah Kecamatan Murung.
“Penyaluran bantuan sosial ini mengedepankan protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya.
Jumlah penerima bantuan untuk wilayah Kecamatan Murung sebanyak 293 orang. Kegiatan Ppenyaluran bantuan dibagi menjadi dua sesi.
“Sesi pertama dari pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB sebanyak 137 orang penerima. Dan sesi kedua dari pukul 13.00 WIB – 16.00 WIB sebanyak 156 orang penerima. Jadi totalnya 293 orang,” jelas Widodo.
Kegiatan penyaluran bantuan langsung tunai ini dilaksanakan oleh personel Polsek Murung, Aiptu Deski Joko Susanto, Bripka Robi Acino dan Briptu Deby Yoga Pratama. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com