DIAMANKAN - Jali Rahman (32) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Mura, Jumat (21/05/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Jali Rahman (32) warga RT. 02/RW. 00 Kelurahan Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara kembali diringkus personel Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura), Jumat (21/05/2021) malam. Kala itu, resedivis kambuhan kasus narkoba ini sedang asik mengkondumsi sabu-sabu di sebuah barak di Jalan Pulo Basan, Kota Puruk Cahu.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasat Reskoba Iptu Bagus Winarmoko, SH membenarkan keberhasilan jajarannya memburu peredaran narkotika yang sedang marak saat ini di Kota Puruk Cahu yang berawal dari laporan masyarakat.
“Dari laporan masyarakat, lalu kita lakukan penyelidikan dan pengintaian atas aktifitas terduga pelaku ini. Pada Kamis malam kemarin, pelaku kita sergap disebuah rumah barak atau kos-kosan Jalan Pulo Basan. Saat itu, saat sedang memakai narkoba,” kata Bagus, Sabtu (22/05/2021).
Menrut Kasat Reskoba, pelaku ini merupakan residivis narkotika kambuhan, yang telah lama diketahui kembali beraktifitas di wilayah hukum Polres Mura. Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan oleh salah satu warga setempat, dari pelaku berhasil ditemukan satu paket sabu siap pakai seberat 0,29 gram masih belum digunakan. Ada pula, seperangkat alat hisap sabu atau bong lengkap, satu unit ponsel.
“Setelah kita geledah, Jali ini usai menggunakan narkotika dengan bukti hasil urinenya positif metafitamine (sabu). Kita menyita paketan kecil sabu 0,29 gram yang ditemukan di lantai,” jelasnya lagi.
Saat ini, pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Mura untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Dia kita sangkakan dengan dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com