SOSIALISASI: Bhabinkamtibmas Desa Muara Untu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Bripka Grenville S, memberikan sosialisasi kepada warga binaannya di Desa Muara Bumban, Senin (26/4/2021). FOTO: POLSEK MURUNG.
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU– Bhabinkamtibmas Desa Muara Untu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Bripka Grenville S,melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) didesa binaannya, Senin (26/4/2021).
Dalam kegiatan sosialisasi, ia mengimbau masyarakat di Desa Muara Untu untuk tidak melakukan pungutan liar dengan cara memberi suap maupun yang menerima suap sama-sama melanggar hukum dan dapat dipidanakan
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan, bahwa saat ini di Kecamatan Murung telah memiliki Tim Saber Pungli dan meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui ataupun melihat adanya pungutan liar di wilayah Kecamatan Murung dapat menginformasikan kepada petugas.
“Kalau ada yang dapat informasi, segera melapor kepada petugas,”ucapnya.
Ia menuturkan, sosialisasi terkait dengan pungli ini didasari dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Mengingatkan kepada masyarakat di Desa Muara Untu untuk dapat memahami, bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com