PIMPIN RAPAT - Bupati Sakariyas SE didampingi Wabup Sunardi N.T Litang memimpin Rapat Pembahasan Penganggaran Percepatan Persertipikatan Aset Tanah Milik Daerah, dari Ruang Rapat Bupati Katingan, Selasa (20/04/2021). FOTO: DISKOMINFO KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Berdasarkan catatan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), terdapat 1.136 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. Dari total semua itu, hanya sekitar 250 bidang tanah yang hingga sekarang sudah bersertifikat.
Untuk membahas hal tersebut, Bupati Katingan Sakariyas SE memimpin Rapat Pembahasan Penganggaran Percepatan Persertipikatan Aset Tanah Milik Daerah dari Ruang Rapat Bupati Katingan, Selasa (20/04/2021).
Rapat ini, yang juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N.T Litang, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang, S.Sos dan sejumah Kepala Satuan Organisai Perangkat Daerah (SOPD) Lingkup Pemkab Katingan.
Dalam Arahannya, Bupati Katingan menuturkan bahwa aset yang saat ini ada dan belum ada sertifikatnya harus segera diinventarisir. Selanjutnya, segera diusulkan untuk pembuatan sertifikatnya. “Pengelolaan aset milik daerah itu haruslah tertib dan tercatat, karena itu merupkan salah satu bagian dari upaya dalam pencegahan korupsi,” katanya.
Sakariyas meminta untuk seluruh perangkat daerah yang saat ini memiliki aset dan belum ada keabsahan surat menyuratnya, untuk segera dibuat Surat Keterangan Tanah (SKT). “Lakukan pendataan dan buat SKT. Segara ajukan ke Disperkimtan Kabupaten Katingan untuk dibuat sertifikatnya dan harus selesai pada pertengahan tahun 2022,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama dilakukan penandatangan fakta integritas antara Bupati Katingan dengan Kepala Perangkat Daerah mengenai percepatan persertipikatan tanah milik pemerintah. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com