SOSIALISASI SABER PUNGLI:Bhabinkamtibmas Desa Muara Sumpoi, personel Polsek Murung, Polres Mura, Bripka Roby Acino, melakukan sosialisasi kepada warga binaannya tentang larangan melakukan pungli, Kamis (15/4/2021). FOTO: POLSEK MURUNG.
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU-Bhabinkamtibmas Desa Muara Sumpoi, personel Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura), Bripka Roby Acino, gencar melakukan sosialisasi kepada warga binaannya tentang larangan melakukan pungutan liar (Pungli), Kamis (15/4/2021).
Ia menerangkan, secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas. Untuk itu, ia mengajak masyarakat yang berada di Desa Muara Sumpoi untuk bersama-sama memberantas pungli.
“Baik penerima dan pemberi sama-sama akan di berikan sanksi hukum yang berlaku,” tegasnya.
Adanya Sosialisasi ini diharapkan seluruh masyarakat yang ada di wilayah desa binaanya tidak menjadi pelaku atau korban dari tindak pidana pungli. Adanya sosialisasi ini diharapkan pelayanan publik di pemerintahan dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel serta terhindar dari praktek KKN.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan ke semua lapisan masyarakat guna mencegah terjadinya pungli sehingga dalam pelayanan kepada masyarakat akan dirasakan cepat, tepat dan masyarakat diharapkan mendukung akan kegiatan ini,” ujarnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com