DIDUGA PENGEDAR - Pelaku inisial YP bersama barang bukti sabu-sabu seberat 41,46 gram diamankan di Mapolres Gumas. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sebuah rumah yang diduga tempat pengedar narkoba jenis sabu-sabu digrebek Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Gunung Mas (Gumas).
Penggerebekan tersebut, dilakukan di Jalan Mantar, Gang Tua, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Kalteng. Seorang pria inisial YP (35) diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 41,46 gram.
Kapolda Kalteng, Irjen (Pol) Dr. Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes (Pol) K. Eko Saputro, membenarkan penindakan dugaan tindak pidana narkoba tersebut.
“Untuk terduga pengedar dan barang bukti sabu-sabu berhasil diamankan,” ungkapnya, Rabu (14/04/2021).
Dijelaskannya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai YP telibat bisnis narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel dari Satreskoba Polres Gumas melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Dari hasil penggeledahan, diamankan barang bukti diantaranya 11 paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 41,46 gram” sebutnya.
Eko juga menjelaskan, jika YP sendiri mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk pelaku dan barang bukti tersebut juga kini diamankan di Mapolres Gumas guna pemeriksaan lebih lanjut. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com