Bupati Kabupaten Katingan Sakariyas, SE.
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Sakariyas SE mengeluarkan Surat Edaran Edaran Nomor : 800/559/BKPP-2/2021 tertanggal 12 April 2021. Ini terkait beberapa ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Seperti mengenai penyesuaian jam kerja, pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah.
Kemudian, Nomor : 08 Tahun 2021 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah mudik atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara di masa Pandemi Covid-19. Selain itu, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/131/IV.1/BKD perihal penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 2021.
Adapun jam kerja ASN maupun PHL lingkup Pemkab Katingan, untuk Senin sampai dengan Kamis mulai Pukul 08.00 -15.00 WIB. Untuk waktu istirahat, Pukul 12.00 -Pukul 12.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja dimulai Pukul 08.00 – 15.30 WIB, dan istirahat Pukul 11.30 – 12.30 WIB.
“Jam kerja dimaksud, berlaku bagi Pegawai ASN maupun PHL yang bekerja di kantor atau Work From Office, maupun yang bekerja dari rumah, atau Work From Home,” jelas Sakariyas, Rabu (14/04/2021).
Dalam edaran tersebut, juga disampaikan agar setiap kepala perangkat daerah memastikan kelancaran penyelenggaraan dan pelayanan publik, serta selalu menjalin kebersamaan. Agar menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing. “Bagi yang bukan beragama Islam, agar menghargai dan menghormati saudara-saudara umat Islam yang sedang menjalankan Ibadah Puasa,” ucapnya.
Disampaikan pula untuk ASN maupun PHL, dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 – 17 Mei 2021. Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN atau PHL yang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting. Tentunya, yang sudah mendapat surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator.
“ASN atau PHL yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan perjalanan keluar daerah, agar terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Bupati Katingan selaku pejabat pembina kepegawaian,” katanya.
Selanjutnya terkait cuti, ASN maupun PHL tidak dapat mengajukan selama periode 6 – 17 Mei 2021. Pembatasan dikecualikan bagi yang mengajukan cuti karena melahirkan atau sakit serta cuti karena alasan penting.
“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” tutur Bupati. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com