KASUS PENCURIAN - Kapolresta Palangka Raya Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri saat berbincang dengan para pelaku pencurian sparepart alat berat, Selasa (06/04/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tiga orang pelaku pencurian sparepart alat berat berhasil diringkus pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya. Setelah melakukan aksinya di Kota Palangka Raya, kawanan pelaku sempat melarikan diri hingga ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menjual barang hasil curian.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan berinisial AD (33), AS (58) dan SB (42). “Ketiganya merupakan warga asal Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),” jelasnya didampingi Wakapolres AKBP Andiyatna, Kabag Ops, Kompol Edia Sutaata dan Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung saat Pres Rilis, Selasa (06/04/2021).
Dijelaskan Jaladri, aksi pencurian dilakukan di Jalan Mahir Mahar, Gang Ketapang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, pada Senin (29/03/2021) sekitar Pukul 02.30 WIB.
Awalnya, ketiga pelaku melintas menggunakan sebuah mobil di kawasan Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya. “Saat melintas, kawanan pelaku melihat sebuah alat berat jenis Exavator yang terparkir di pinggir jalan,” sebut Jaladri.
Melihat adanya alat berat terebut, kawanan pelaku lantas memarkir mobilnya sedikit menjauh dari lokasi kejadian. Saat bersamaan, AD dan AS mendekati alat berat. Sedangkan SB hanya menunggu dan berjaga dari dalam mobil.
Melihat kondisi yang sedang sepi, AD langsung membongkar satu buah layar monitor alat berat tersebut dan AS hanya mengawasi sekitar. “Setelah berhasil melepaskan monitor alat berat, kawanan pelaku ini selanjutnya kembali ke Kota Banjarmasin untuk menjual barang hasil curiannya tersebut,” ungkap Kapolresta.
Dia juga menyebutkan, kawana pelaku berhasil diamankan saat melintas di Km 38, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya. Kala itu, mereka terjaring razia yang digelar Satlantas Polresta Palangka Raya. Saat adanya pemeriksaan, mobil yang digunakan para tersangka menunjukan tindakan yang mencurigakan.
“Setelah petugas yang melakukan razia memeriksa ketiganya, dari mobil yang digunakan berhasil ditemukan sejumlah peralatan alat berat,” beber Jaladri.
Akibat ulah kawanan pelaku ini, pemilik alat berat mengalami kerugian hingga Rp513 juta. Pengakuan dari kawanan pelaku sendiri, mereka terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saat ini para pelaku sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya, tujuh tahun penjara,” tegas Kapolresta. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com