DIDUGA PENGEDAR - Dua pelaku yang diamankan petugas Satreskoba Polres Kapuas dalam kasus peredaran sabu-sabu. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Dua orang pemain narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus tim kepolisiam jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kapuas. Dari tangan kedua pelaku, berhasil diamankan belasan paket sabu-sabu siap edar.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial DW (32), warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai dan SO (31), warga Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai.
Keduanya berhasil diringkus dalam penggebekan yang dilakukan petugas di kediaman DW, Selasa (30/03/2021).
“Berawal dari informasi masyarakat jika keduanya diduga kuat terlibat dalam bisnis barang haram berupa sabu-sabu. Kami tindaklanjuti dan dilakukan penindakan” jelas Subandi, Kamis (01/04/2021).
Dibeberkannya, berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan, berhasil didapati barang bukti berupa 14 paket diduga sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 5,33 gram. Termasuk sejumlah barang bukti lainnya.
Disebutkannya, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut. Untuk kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com