PEMBUNUHAN: Pelaku pembunuhan berinisial MS saat diamankan petugas kepolisian. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Petugas kepolisian Polres Kapuas dan Polsek Mantangai meringkus terduga pelaku duel berdarah yang terjadi pada Selasa (30/03/2021) di Dusun Tapian Karahau.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS (36), warga Dusun Tapian Karahau, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Korban tewas dari aksi MS sendiri, berinsial RA yang mengalami luka senjata tajam akibat ulah pelaku.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.I.K membenarkan adanya peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut.
Untuk pelaku sendiri, lanjutnya, telah berhasil diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk terduga pelaku sudah berhasil diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (01/04/2021).
Dibeberkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, bahwa peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari korban yang mengamuk saat berada di rumah pelaku. Saat itu, korban membawa senjata tajam dan menantang pelaku untuk berkelahi di depan rumah tersangka.
Bahkan, korban sempat melayangkan senjata tajam yang dibawanya tersebut ke arah pelaku. Namun oleh pelaku berhasil dihindari. “Berawal dari korban yang datang dengan membawa senjata tajam ke rumah pelaku dan menantang untuk berkelahi di depat rumah,” jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pelaku berusaha merebut senjata tajam yang ada di tangan korban. Saat terjadi perebutan, pelaku mengarahkan sajam tersebut ke tubuh korban dan mengenai tangan sebelah kiri korban. Kemudian, dia menarik kembali sajam tersebut hingga membuat luka cukup lebar pada bagian tangan kiri korban.
“Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan sebelah kiri hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Kristanto.
Mendapati kejadian tersebut, keluarga korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mantangai yang ditindaklanjuti dengan melakukan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dalam peristiwa tersebut.
“Untuk pelaku yang berhasil, akan dijerat Pasal 338 KUH dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com