NARKOBA: Acak saat diamankan di Mapolres Mura, lantaran tertangkap menjual sabu-sabu.FOTO:IST.
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU– Acak (48), warga RT 02,Desa Malasan,Kecamatan Murung,Kabupaten Murung Raya (Mura),terciduk oleh anggota kepolisian. Lantaran ia nekat menjual sabu-sabu sebanyak dua paket kepada polisi. Alhasil, ia pun terjebak “jala” aparat yang saat itu menyamar sebagai pembeli.
Aksi penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat setempat. Warga sekitar merasa resah karena maraknya aktivitas peredaran sabu-sabu disekitar lokasi kamp perusahaan kayu atau IUPHHK.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasat Narkoba,Iptu Bagus Winarmoko SH, yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku yang terpancing untuk mengantar pesanan dua paket sabu-sabu.
“Informasi awal pelaku ini memang sering mengedarkan sabu-sabu di daerah log pond PT RAN yang berlokasi di pinggir Sungai Barito Desa Malasan,” kata Bagus, Rabu (31/3/2021).
Setelah disergap, dan langsung dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Satres narkoba yang disaksikan beberapa orang saksi di tempat kejadian. Dalam saku kiri celana pelaku yang diketahui berpendidikan hanya sampai bangku kelas 2 SD ini berhasil ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,72 gram dibungkus plastik klip transparan.
“Beberapa barang bukti sudah kita amankan dan saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Mura untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Terhadap perbuatannya yang melanggar UU ini dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 800 juta.
“Untuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mura akan terus kita buru dan keberhasilan kami dalam menekan angka peredaran narkotika adalah berkat bantuan seluruh masyarakat,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com