PENGUKUHAN FKUB - Bupati Sakariyas SE saat mengukuhkan Pengurus, Anggota dan Pegawai Sekretariat FKUB Kabupaten Katingan periode 2021-2025, Rabu (17/02/2021) pagi. FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE mengukuhkan Pengurus, Anggota dan Pegawai Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Katingan periode 2021-2025, Rabu (17/02/2021) pagi. Kegiatan di Sekretariat LPTK Jalan Sokarno-Hatta Km 5 ini, juga dihadiri Wakil Bupati Sunardi N.T Litang, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan tokoh agama.
Adapun susunan pengurus FKUB Kabupaten Katingan yang dikukuhkan tersebut, Ketua Edy Rahmat Sosiawan, SE, M.Si, Wakil Ketua I Pdt. Rita Mariane Baun S.Th, M. Min, Wakil Ketua II Drs. Kundit U. Djunas, Wakil Ketua III Stafanus Sugiarto, SE. Kemudian Sekretaris H. Mohamad Qusairi S.Ag, Wakil Sekretaris I Sarnadie D. Uga, ST dan Wakil Sekretaris II Ir. Karlie.
Bupati dalam sambutannya berharap kepada pengurus, anggota dan pegawai di sekretariat FKUB setempat yang baru dikukuhkan agar dapat melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. “Yaitu, atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kerukunan umat beragama dan kepentingan anggota masyarakat, bangsa dan negara,” harap Sakariyas.
Supaya pemeliharaan umat beragama berjalan dengan baik, dibutuhkan suatu wadah di tingkat lokal. Dalam hal ini, lanjut Bupati, Pemkab Katingan menghimpun pemuka agama. Baik yang memimpin, maupun tidak memimpin ormas keagamaan yang menjadi panutan masyarakat. “Wadah ini disebut FKUB, yang akan menjadi tempat dimusyawarahkannya berbagai masalah keagamaan lokal dan dicarikan bagaimana jalan keluarnya,” jelasnya.
Menurut dia, FKUB ini akan bertugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan masyarakat untuk menampung serta menyalurkan aspirasi ormas keagamaan. “Selain itu, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan masyarakat,” imbuhnya.
Khusus FKUB tingkat Kabupaten Katingan, tamba Sakariyas, salah satu tugasnya adalah memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah. “Perlu saya tegaskan di sini, bahwa FKUB bukan dibentuk oleh pemerintah. Tetapi, dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan, George Heplin Edwar Doddy, S.Sos melaporkan, jika proses pembentukan FKUB dilaksanakan melalui mekanisme penjaringan calon anggota. “Kemudian, pengusulan calon dari lembaga keagamaan yang dilakukan sampai kepada penetapannya berjalanbaik sesuai peraturan dan ketentuan hingga dapat dilaksakan prosesi pengukuhan,” ujarnya.
Dijelaskannya, FKUB mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain melakukan dialog dengan pemuka-pemuka agama dan tokoh masyarakat. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat serta menyalurkanya dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati. “Kemudian, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat,” ucap Doddy. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com