PETI - Tiga tersangka dugaan penambang emas ilegal diamankan Tim Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (17/02/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Nekat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), tiga orang diamakan Polisi di Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas. Dalam menjalankan aktivitas tersebut, para pelaku menggunakan alat berat jenis Excavator untuk melakukan penggalian aktivitas lubang tambang.
Pengungkapan aktivtas PETI tersebut, dilakukan Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Kawanan pelaku ini, diamankan oleh petugas saat tengah melakukan aktivitas di lokasi penambangan, Rabu (27/01/2021) lalu.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Sajarod didamping Kasubdit Penmas, AKBP Murianto kepada sejumlah awak media menjelaskan, pengungkapan aktivitas PETI tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat akan adanya operasi ilegal yang dilakukan kawanan pelaku.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya lantas menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut dipastikan benar, tim langsung melakukan tindakan cepat dengan mengamankan kawanan pelaku saat berada di lokasi tambang.“Setelah menerima informasi masyarakat, kami terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku,” jelas Sujarod, Rabu (17/02/2021).
Dia juga menyebutkan bahwa hasil dari penindakan terhadap aktivitas PETI ini, tiga orang diamankan yaitu RIN (40), warga Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas. Kemudian, EB (39) warga Desa Tumbang Marikoi, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan SAR (45), warga Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Sujarod juga menjelaskan, aktivitas para pelaku, ialah dengan membeli sebuah lahan milik warga seharga Rp200 juta dengan luas sekutar 2 Ha. Lahan tersebut, selanjutnya digunakan sebagai lokasi penambangan ilegal. “Para tersangka mempekerjakan 20 orang, empat diantaranya sebagai operator alat berat jenis Excavator. Alat berat tersebut, didapat dengan cara menyewa seharga Rp 300 juta per unit unit dari daerah Banjarmasin, kalsel,” sebutnya.
Aktivitas penambangan, mulai dilakukan sejak Minggu (24/01/2021). Alat Excavator yang disewa para tersangka digunakan untuk menggali lubang dengan luas sekitar 10×15 m2 dan kedalaman sekitar 5-7 meter. Pada lokasi galian tersebut, selanjutnya dilakukan penyedotan material tambang menggunakan sejumlah peralatan lainnya.
Kemudian, dimurnikan dengan menggunakan cairan merkuri untuk mendapatkan emas. “Dalam 3 hari operasi, aktvitas para tersangka menghasilkan emas sebanyak 31 gram yang sudah dijual di daerah Desa Dandang,” jelas Sujarod.
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil pengungkapan tersebut selain berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 unit Excavator, 3 unit mesin Diesel, 3 buah mesin Kato, 1 buah pipa spiral, uang tunai sebesar Rp 20 juta dan sejumlah alat bukti lainnya.
“Saat ini para pelaku sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35, UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara. Ancamannya, 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com