SIDANG DARING - Salah satu tahanan yang ada di Mapolres Seruyan saat mengikuti sidang secara Daring. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Meski masih dalam situasi pandemi Virus Corona (Covid-19), proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres Seruyan harus tetap berjalan, Selasa (26/01/2021).
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Tahti Aiptu Ilham Soleh Nasution mengatakan, dirinya melihat langsung proses siding.
Namun, ada yang beda dalam proses sidang terdakwa di masa-masa seperti saat ini. “Saat memasuki tahap persidangan, dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call,” ujarnya.
Dikatakan, hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM. “Dimana cara ini dilakukan, untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona,” katanya.
Menurutnya, bagaimana pun penegakan hukum bagi mereka yang bersalah tidak boleh terhenti dengan alasan pandemi. Sidang dilakukan di ruangan besuk tahanan Polres Seruyan.
Terdakwa melaksanakan sidang melalui Laptop yang telah disediakan oleh petugas.”Bagi para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres, persidangan tetap dilaksanakan di Polres Seruyan,” ucapnya.
Ilham mengungkapkan, meski dilakukan secara daring, ia memastikan penjagaan dan pengawalan yang dilakukan oleh Petugas tetap ketat. “Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, dengan meminimalkan kontak langsung dengan orang lain.”
Diharapkan dengan cara ini, para penghuni akan tetap sehat selama pandemi virus corona. Meski dilakukan secara daring, semua perkara harus segera diselesaikan walau di tengah wabah Covid-19. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com