KASUS PENGGELAPAN - Unit Reskrim Polsek Dusteng mengamankan FK (43) lantaran mengadaikan mobil milik korban yang dia sewa. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah (Dusteng), jajaran Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Penggelapan, berinisial FK (43). Dia dilaporkan oleh korban M. Husaini ke polisi, lantaran mobil yang disewa malah digadaikan akibat kalah main judi.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, FK (43) diamankan tanpa perlawanan, di kediamannya Desa Baruyan, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Bartim, Sabtu (16/01/2021) sekitar jam 21.00 WIB. Kronologi kejadian berawal saat pelaku menyewa satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam Nopol DA 1232 PZ milik korban.
Waktu sewanya, paling lama empat hari. Ternyata oleh FK, mobil dibawa ke acara permainan judi dadu koprok (dadu gurak). Di sana, dia mengalami kekalahan puluhan juta rupiah. Pelaku kemudian menggadaikan mobil milik korban senilai Rp35 juta.
Setelah beberapa hari karena tidak ada kabar, korban berupaya menghubungi pelaku namun tidak bisa berkomunikasi. Hingga akhirnya korban memperoleh informasi, kalau mobil yang disewa pelaku sudah digadaikan karena kalah bermain judi. Atas lejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Dusun Tengah.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, SH, SIK, M.Pict melalui Kapolsek Dusteng Iptu Nurheriyanto Hidayat, SH, M.Si mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi korban yang mengetahui bahwa mobilnya sudah digadaikan. Olisi kemudian melakukan penyelidikan, sehingga kemudian berhasil mengamankan pelaku.
“Setekah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FK, diketahui bahwa dia telah menggadaikan mobil milik korban senilai Rp35 juta. Pelaku melakukan ini karena kalah bermain judi,” ujat Nurheriyanto yang juga mantan Kapolsek Katingan Hilir ini.
Saat ini, elaku telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polsek Dusun Tengah dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Dia dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama empat ,” tutur Kapolsek. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com