RILIS:Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kasatresnarkoba Iptu Bagus (kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Mura,Jumat (15/1/2021).FOTO:IST
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU–Polisi berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 54,21 gram. Barang haram tersebut disita dari empat orang pelaku yang diamankan dari lokasi yang berbeda.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana,Jumat (15/1/2021) pagi, mengatakan para tersangka yang telah menggunakan baju tahanan kepolisian berwarna orange ini memiliki perannya masing-masing dalam mengedarkan barang haram tersebut.
“MF (20) diketahui sebagai pengedar dan saat ditangkap, membawa satu paket sabu-sabu seberat 0,73 gram yang ingin diantarkan kepada pembeli. SN alias Cengli (34) dan EY (26) disergap ditempat berbeda tidak jauh dari TKP pertama anggota kita berhasil menemukan kembali 10 paketan sabu-sabu seberat 50,68 gram, dan yang terakhir IE (23) yang berhasil disergap setelah sehari sebelumnya berhasil melarikan diri. Dari tersangka terakhir ini berhasil diamankan kembali satu paket sabu-sabu seberat 2,80 gram,” jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini, pasalnya dari empat orang pelaku ini semua masih dalam usia produktif.
“Peredaran narkotika ini merusak masa depan generasi kita, sehingga wajib kita hentikan. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri,sehingga harapan kami intansi yang lain juga bisa bersinergi membantu menghilangkan peredaran narkotika di Kabupaten Mura,”pungkasnya.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com