DUGAAN PENIPUAN – Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan, YTR (baju putih) saat berada di Kota Palangka Raya, Kamis (15/01/2020) siang. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir bersama Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan, YTR (45), Kamis (15/01/2020). Modusnya, pelaku mengajak korban ED (51) mengerjakan proyek dan menjanjikan bagi hasil keuntungan.
Merasa percaya, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, uang yang dijanjikan tidak juga diberikan. Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, tiga hari sebelum dilakukan penangkapan, Polsek Katingan Hilir telah menerima laporan dari korban ED. Dugaan penipuan ini terjadi ketika YTR mengaku mendapatkan proyek pembangunan Puskesmas di Baun Bango, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan. Dia lalu mengajak korban untuk bekerja sama, dan mengaku sedang kekurangan dana.
Pelaku menjanjikan, akan membagi hasil keuntungan dari proyek tersebut dengan sama rata. Selain itu, YTR juga berjanji pada saat uang muka proyek cair 30 persen, dana yang dipinjam akan dikembalikan kepada korban. Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban akhirnya memberikan bantuan dana sejak bulan Juli hingga September 2020 dengan total sekitar Rp31.150.000.
Namun hingga tanggal 5 Januari 2021, korban masih belum menerima keuntungan ataupun pengembalian dana yang dijanjikan pelaku. Kemudian korban melakukan pengecekan ke Puskesmas Desa Baun Bango dan diketahui, bahwa pembangunan tersebut dikerjakan oleh orang lain.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Katingan Hilir Bripka Suroto bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan mendapat info bahwa pelaku berada di Kota Palangkaraya. Selanjutnya, Bripka Suroto berkoordinasi dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres Katingan untuk membantu penangkapan.
Pasalnya, pelaku berada di luar wilayah hukum Polres Katingan. YTR akhirnya berhasil ditangkap, Kamis (15/01/2020) siang, di Kota Palangka Raya saat dalam perjalanan menuju rumah rekannya. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Katingan Hilir.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, SH, MH menerangkan hingga ini terduga pelaku masih diperiksa oleh Unit Reskrim untuk diambil keterangannya berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Beberapa barang bukti juga telah kami sita dan terhadap pelaku akan kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar Kapolsek. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com