KASUS PENIPUAN : Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri saat mengintrogasi pelaku penipuan modus penjualan tabung gas, Selasa (29/12/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria bernama Afrijuanto (27), warga Jalan Tamanggung Tilung, diringkus dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus penjualan tabung gas LPG.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri didamping Wakapolres AKBP Andiyatna, Kabag Ops Kompol Hemat Siburian dan Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan hasil kerjasama tim gabungan Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras dan Intelmob Satbrimobda Kalteng, Kamis (24/12/2020). Pelaku diamankan saat berada di Jalan Sanggabuana, Kota Palangka Raya.
Dijelaska Kapolresta, kejadian terjadi pada Rabu (23/12/2020). Pelaku mendatangi toko korban di Jalan B koetin. Saat itu, pelaku menawarkan untuk menjual 10 buah tabung gas LPG dengan harga sekitar Rp 1 juta.
Setelah terjadi kesepatan antara korban dan pelaku, pelaku kemudian mengajak korban ke Jalan Junjung Buih III, yang dikatakan pelaku adalah tempat untuk mengambil tabung LPG tersebut. Saat itu, pelaku mengajak korban ke tempat yang disebutkan, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R milik korban.
“Saat berada di depan Jalan Junjung Buih III, pelaku meminta korban turun, dengan alasan korban tidak boleh masuk ke dalam. Saat itu pelaku juga meminta uang harga gas LPG sekitar Rp 1 juta” jelas Jaladri.
Korban yang tidak merasa curiga, kemudian menyerahkan uang yang diminta pelaku. Selain itu, pelaku juga membawa sepeda motor korban ke tempat pengambilan tabung gas.
Namun, sebut Jaladri, korban yang sudah lama menunggu, mendapati korban tidak kunjung kembali membawa tabung gas yang dijanjikan bersama sepeda motornya yang dibawa pelaku. Merasa telah ditipu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian.
“Setelah mendapat laporan dari korban, tim gabungan berhasil meringkus pelaku” sebut Jaladri.
Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku juga melakukan aksi serupa di sejumlah tempat lainnya. Yakni di Jalan Tampung Penyang, Jalan G Obos dan Jalan Lawu. Hasil dari uang kejahatan sendiri, diakui pelaku digunakan untuk membayar utang minuman keras. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com