IMBAU – Kasat Pol PP dan Damkar Sukamar, Iwan Miraza saat menghimbau Pelaku Usaha untuk tidak memasang baner iklan di bahu jalan. FOTO: DON/RADAR KALTENG ONLINE
RADARKALTENG.COM, SUKAMARA – Kasat Pol PP dan Damkar Sukamara Iwan Miraza menegaskan kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha yang memasang banner iklan di bahu jalan untuk dapat dibersihkan.
“Kita memang rutin melakukan patroli terkait ketertiban khususnya PKL maupun baner-baner iklan yang berada di bahu jalan, yang diindikasikan dapat mengganggu pengguna jalan,”: ucap Iwan kepada Radar Kalteng, Jumat (23/10/2020).
Menurutnya, upaya yang dilakukan POL PP dalam melakukan penertiban dan sosialisasi secara rutin, tentunya membuahkan hasil yang sangat signifikan. Dimana, saat ini sudah sangat jarang sekali para pedagang yang melanggar aturan yang ada.
“Para pedagang ini sepertinya sudah mulai memahami aturan terkait larangan berjualan diatas trotoar, makanya hamper sepanjang jalan utama tidak ditemukan adanya peanggaran tersebut. Begitu juga untuk baner-baner iklan yang dipasang sudahtidak ada di ats troar,” ungkapnya.
Meski demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa seratus persen tidak ada, hanya saja bila dilakukan perbandingan dengan tahun sebelumnya sangat jauh pengurangannya. Karenanya, himbauan dan penertiban akan terus dilakukan.
“Tidak ada pandang bulu dalam penertiban, bila melanggartetap akan kami tindak secara tegas. Karena, dikota mana saja bahwa trotoar tentunya bukan disediakan bagi pedagang maupun pelaku usaha,” demikian tegasnya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com