NARKOTIKA - Pelaku inisial YU beserta barang bukti sabu-sabu sekitar 101 gram sabu-sabu saat diamankan anggota Ditreskoba Polda Kalteng, Rabu (21/10/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya, berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng. Dari tangan keduanya, berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu sekitar 136 gram. Dua pelaku yang diamankan, yakni inisial YU (24) dan SA (54). Keduanya diamankan dari dua lokasi berbepa, pada Rabu (21/10/2020).
Kapolda Kalteng, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo melalu Dir Reskoba Kombes (Pol) Bonny Jianto menjelaskan, untuk pelaku inisial YU, diamankan saat berada di Jalan Rungan, Kota Palangka Raya. Diringkusnya YU, tidak lepas dari informasi masyarakat yang diberikan kepada pihak Ditresnarkoba, yang curiga dia terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, kita terjunkan tim yang melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelaku YU,” jelas Bonny.
Dikatakannya, setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap YU, petugas memastikan jika dia memang benar terlibat dalam bisnis narkoba jenis sabu-sabu. Setelah itu, tim yang bertugas memantau pergerakan YU langsung melakukan penindakan dengan mengamankannya.
Selain mengamankan pelaku, hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapati narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 101 gram. Berdasarkan barang bukti narkoba yang ada di tangan YU, selanjutnya Yu dibawa ke Mapolda Kalteng untuk penanganan lebih lanjut.
Bonny juga menjelaskan, pada hari yang sama, petugas juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba lainnya, yakni inisial SA, warga Jalan Tjilik Riwut, Km 4, Kota Palangka Raya.
Diamankannya SA, juga berdasarkan informasi masyarakat. SA yang kesehariannya bekerja sebagai supir truk, diduga kuat terlibat dalam bisnis narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas juga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Trans Palangka Raya-Bukit Rawi, Km 3, Kelurahan Pahandut seberang.
“Setelah mengamankan pelaku SA, kita lakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 35 gram,” sebut Bonny.
Dia juga mengatakan, kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalteng guna proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. “Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengetahui jaringan dari mana saja yang dimiliki oleh kedua pelaku” pungkasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com