STOP PUNGLI – Anggota Polsek Hanau saat mensosialisasikan stop pungli di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, pada Minggu (18/10/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) terus dilakukan oleh Polres Seruyan dan jajaran.
Seperti halnya yang dilaksanakan Polsek Hanau yang terus mensosialisasikan stop pungli di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, pada Minggu (18/10/2020).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K melalui Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana, SIK mengatakan, pihaknya selalu melaksanakan sambang sekaligus menyampaikan dan sosialisasi tentang Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. “Dalam hal ini, pemberi dan penerima sama-sama pelaku pungli,” katanya
Pada kesempatan tersebut, petugas juga selalu mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. “Kami juga mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya berita hoax atau berita belum pasti kebenarannya,” ujar Kapolsek. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com