BAWA NARKOBA - Sudiansah alias Ayah (58) beserta barang bukti paketan sabu saat diamankan di Mapolres Kobar, Sabtu (26/09/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Sudiansah alias Ayah (58), warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini harus berurusan dengan Polisi. Pria paruh baya ini, diduga menjual dan menyimpan narkoba.
“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasat Rekoba Iptu M. Nasir, Senin (28/09/2020).
Sudiansah diamankan di tepi Jalan Sultan Imanudin, RT. 04, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kobar, Sabtu (26/09/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. “Kita menyita barang bukti berupa satu buah plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu,” tutur Nasir.
Menurutnya, penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sultan Imanuddin akan ada transaksi narkotika. Diduga, pelakunya kerap menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih.
Hal itupun langsung ditanggapi jajaran Satreskoba Polres Kobar. Setelah melakukan pengintaian dan merasa target tepat, Polisi langsung bergerak. Setelah digeledah, pada saku celana yang dipergunakan pelaku ditemukan satu paket yang sabu dengan berat kotor 1,00 gram dan satu buah ponsel warna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumanya, penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar,” tegasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com