CURANMOR - Dia adalah EF (27), warga Desa Bawan diamankan Unit Reskrim Polsek Banama Tingang lantaran mencuri sepeda motor, Senin (28/09/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PULANG PISAU – Unit Reskrim Polsek Banama Tingang jajaran Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng berhasil membekuk satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Bermotor).
Dia adalah EF (27), warga Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulpis. Pemuda ini diamankan Polisi, saat berada di Lokasi Habungen, Desa Bawan, Senin (28/09/2020) sore.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, SH, SIK, MH. melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K, menyampaikan jika pihaknya menerima laporan kehilangan motor dari korban NK dan langsung bertidak dan cepat untuk melakukan penyelidikan.
“Lokasi pencuriannya di JalanPanatau Desa Bawan, tepatnya di samping warung milik TRI, pada Jumat (25/09/2020) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kapolsek.
Kronologi kejadiannya, pada saat korban mau berangkat kerja di Desa Bawan. Lantaran baru pertama kali kerja di daerah tersebut, korban binggung untuk menaruh dan memarkirkan motor miliknya. “Karena terburu – buru mau berangkat kerja, korban menaruh kendaraanya di samping warung milik saudara. TRI,” terang Doohan.
Kemudian, korban NK meminta rekannya TN untuk melihatkan motornya apakah masih ada. Lalu saksi pergi ke warung tersebut, namun sepeda motor korban sudah tidak ada lagi.
Setelah melakukan penyelidikan Polisi berhasil menangkap pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu lembar STNK, sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dengan Nopol KH 6743 YA.
Saat ini, pelaku dan batang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” sebut Kapolsek. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com