PELAKU PENCURIAN - MA (33) dan TAR (31) saat diamankan pihak Satreskrim Polres Seruyan. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Pihak Satreskrim Polres Seruyan meringkus dua pelaku pencurian, berinisial MA (33) dan TAR (31). Polisi juga mengamankan barang bukti peralatan elektronik yang diangkut dari rumah korban.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan M. N. Alireza, SIK membenarkan, jika pihaknya telah menangkap dua pelaku pencurian.
“Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari adanya laporan dari korban, Novia. Saat mengecek rumahnya yang belum dihuni, korban kehilangan dua peralatan elektronik berupa mesin cuci dan kulkas. TKP-nya di Komplek Perumahan Jaya Wijaya Indah,” jelas Irfan, Kamis (24/09/2020) siang.
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban ke penyidik, kedua pelaku diduga memasuki rumah melewati jendela. “Karena, pada jendela tersebut masih ada bekas congkelan,” sebutnya.
Dari laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. “Kita juga telah mengamankan barang bukti hasil curian. Dalam kasus ini, kami akan menerapkan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian,” katanya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com