SOSIALISASI - Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Ketua Bawaslu Katingan Yosafat Ericktovia Kawung dan Ketua PWI Katingan Aris Munandar, S.Sos saat berdialog dengan peserta, Rabu (09/09/2020). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan mengelar Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu bersama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Media Massa, di Nowell Caffe, Jalan Tjilik Riwut, Kasongan, Rabu (09/09/2020).
Kemudian ini, diikuti perwakilan sejumlah dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kepemudaan, dan insan pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Katingan.
Hadir sebagai narasumber kegiatan, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Ketua PWI Katingan Aris Munandar, S.Sos dan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Katingan, Lusen, SIP.
Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat Ericktovia Kawung, mengatakan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan komitmen pihaknya sesuai dengan amanat Undang-undang. Yakni, yang mengatur mengenai tugas fungsi Bawaslu terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Saat ini, Bawaslu Katingan tidak hanya melakukan pengawasan dan penindakan saja. Tetapi hal utama yang dilakukan adalah bagaimana melakukan pencegahan lebih awal. Yakni dengan melakukan sosialisasi, serta memberikan pemahaman terkait bagaimana tugas dan fungsi serta kedudukan sebagai Bawaslu kepada masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Yosafat juga menyampaikan informasi bahwa Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. “Sehingga tentunya, ini memiliki kerawanan tersendiri dan semua harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu juga mengatakan, jika pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun ini mempunyai beberapa ketentuan dan regulasi baru yang diatur terkait dengan pelaksanaan yang selama ini tidak pernah diatur. Salah satunya, patuh terhadap protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 dalam setiap melaksanakan kegiatan.
“Untuk kegiatan kampanye sekarang ini, juga berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena pelaksanaan dibatasi, terkait jumlah peserta maupun tempatnya. Misalnya untuk pelaksanaan kampanye tatap muka, pelaksnaan pertemuan terbuka dan dibatasi maksimal hanya 50 orang saja. Itu sudah termasuk dengan tim dan juru kampanye serta termasuk massa, karena maksimal 50 orang,” sebutnya.
Sementara untuk pertemua rapat umum atau dulu biasa disebut kampanye akbar, jumlah yang hadir maksimal sebanyak 100 orang saja. Ini pun, tetap harus meminimalisir semua kerawanan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat menghadiri kegiatan kampanye.
” Jika tidak mematuhi atau melanggar kententuan itu, Bawaslu akan memberikan sanksi maksimal berupa, teguran. Untuk sanksi-sanksi yang lain, misalnya ada Perbub, Pergub, Inpres, Peraturan Kemenkes. Tentu akan kami koordinasikan kepada lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.
Namun, tamabah Yosafat, masih banyak ketentuan-ketentuan baru yang juga nantinya ketika saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di TPS. “Seperti terkait jumlah masyarakat yang datang ke TPS untuk memilih, tata cara dalam pemungutan suara dan lain-lainnya,” imbuhnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com