TANGKAPAN NARKOBA - MS (26) beserta sejumlah barang buktinya saat diamankan di Mapolres Mura, Kamis (03/09/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Kasat Reskoba Polres Mura Iptu Bagus memimpin langsung anggotanya saat membekuk MS (26), Kamis (03/09/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita beberapa barang bukti narkotika jenis sabu sabu di rumah pelaku di Desa Mangkahui RT. 01. MS sehari harinyanya bekerja sebagai penambang emas, diduga nyambi sebagai pengedar narkoba di wilayah desanya.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro SIK melakui Kasat Reskoba Iptu Bagus membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar sabu itu. Awalnya, Polisi mendapat dari laporan masyarakat yang resah akibat peredaran narkotika di desa tersebut.
“Setelah kita lakukan pengintaian terhadap gerak geriknya dan dipastikan pelaku berada di rumah, langsung kita lakukan penyergapan serta penggeledahan. Kami menemukan satu paket sabu seberat 0,48 gram, plastik klip, timbangan digital, ponsel, dan uang tunai Rp2 juta diduga hasil penjualan narkoba,” kata Bagus, Jumat (04/09/2020) pagi.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Mura bersama barang buktinya. Dia diancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku saat ini kita amankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah desa tersebut,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com