BAWA ZENIT - R (22) dan S (23) saat diamankan Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng, Kamis (03/09/2020) malam. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Anggota Tim Pengurai Massa (Raimas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan dua wanita diduga pemakai obat-obatan terlarang di Jalan G. Obos 12, Kota Palangka Raya, Kamis (03/09/2020) malam.
Dua wanita cantik berinisial R (22) dan S (23) ini mengaku, mendapatkan obat Zenit tersebut di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi mereka diamankan petugas.
Dir Samapta Polda Kalteng Kombes (Pol) Susilo Wardono, SIK, MH melalui Wakil Direktur (Wadir) AKBP Timbul Rein K Siregar, SIK, M.Si menjelaskan penangkapan kali ini bermula dari laporan warga.
“Kami berhasil mengamankan dua orang wanita pengguna zenith berinisial R (22) dan S (23) beserta barang bukti berupa 30 butir yang dikemas di dalam plastik klip,” tutur Timbul.
Barang bukti dan pelaku, selanjutnya dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 6, untuk dimintai keterangan. “Kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Wadir Samapta . (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com