Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, mendukung terkait penerapan sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan ketimbang menjatuhkan sanksi berupa pembayaran denda.
“Informasi kita dapat sudah mulai disusun Perbup (peraturan bupati) agar Pergub (peraturan gubernur) bisa segera diterapkan. Namun untuk sanksi berupa denda Rp250 ribu itu, akan diganti dengan kerja sosial. Karena kita melihat dari sisi kemanusiaan, masyarakat kita saat ini ekonominya juga terganggu oleh pandemi covid-19,” ungkap Riskon, Kamis (03/09/2020).
Politisi Partai Golkar tersebut menyebutkan, melihat kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu saat ini, tidak pantas jika besaran denda tersebut diberlakukan. “Saya yakin, dengan adanya sanksi sosial tersebut akan berperan penting, membantu pemerintah untuk menghentikan penyebaran covid-19 saat ini,” imbuhnya.
Selain itu, legislator dari dapil I Kecamatan MB Ketapang tersebut turut mengingatkan kepada Pemkab Kotim, agar tetap berpusat kepada Satgas Covid dalam menyampaikan informasi ke publik, dengan mengedepankan privasi pasien.
Ia menambahkan, belakangan ini muncul informasi yang beredar, bahwa ada pasien yang positif di sebuah instansi atau institusi menjadi ranah kepala/penanggung jawab instansi yang bersangkutan, untuk menyampaikan atau tidak menyampaikan informasi kepada publik.
“Kita menyarankan agar tetap difokuskan kepada Satgas Covid. Karena pastinya ketika informasi itu disampaikan, akan berdampak kepada psikologis si pasien, keluarga, maupun instansi, baik swasta maupun instansi pemerintah, serta menjaga litigasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, ketika informasi tersebut disampaikan,” demikian Riskon. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com