BARANG BUKTI - Polisi meringkus seorang pria berinisial MK (48) lantaran menjual replika sarang burung walet berbahan dasar mie soun, Selasa (04/08/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADAR KALTENG.COM, SAMPIT – Polisi meringkus seorang pria berinisial MK (48), Selasa (04/08/2020). Warga Baamang kelahiran Basirih Hulu 2 Juli 1972 ini, diduga membuat replika sarang burung walet berbahan dasar mie soun.
Peristiwa ini terungkap, setelah Korban R (46) membeli sarang walet dari pelaku MK. Belakangan, korban menemukan kejanggalan pada sarang burung walet yang ia beli dengan harga Rp2,2 juta tersbeut.
Merasa dirinya telah ditipu lantaran membeli sarang burung walet palsu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang guna penindakan lebih lanjut.
Mendapat laporan, tersebut Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Baamang Aiptu Ribut Arisiyono segera melakukan penelusuran guna mengamankan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Saat ini, masih dalam penyidikan serta pengembangan lebih lanjut, apakah ada komplotan lain dengan modus serupa yang terbilang baru ini,” kata Kapolres, Rabu (05/08/2020).
Pada kesempatan itu, dia mengimbau kepada para pedagang dan pembeli sarang burung walet agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli. “Karena modus ini terbilang baru dan masih dalam pengembangan, guna menyelidiki apakah ada komplotan lainnya,” imbuhnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com