MILIKI SABU - Anggota Satrekoba) Polres Gumas menangkap terduga pengedar narkoba berinisial BY (37), Selasa (04/09/2020) pukul 18.00. FOTO: POLISI FOR RK
RADAR KALTENG.COM, KUALA KURUN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap terduga pengedar narkoba berinisial BY (37), Selasa (04/09/2020) pukul 18.00. Dari warga Desa, Kecamatan Tewah, Kabpaten Gumas ini, disita barang bukti 3,86 gram sabu-sabu.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK melalui Kasat Reskoba Iptu Untung Basuki, SH, menuturkan penangkapan BY berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Teluk Lawah RT .001 sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Anggota kemudian melakukan Penyelidikan dan mencurigai seorang laki-laki. Saat personel Satresnarkoba menanyakan, dia mengaku bernama BY.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,86 gram,” sebut Kasat Reskoba.
Kala itu, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel beserta sim card, dan satu sendok sabu terbuat dari sedotan. Ada juga, uang tunai Rp400 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Gumas, guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Untung.
Pada kesempatan itu, dia mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gumas dapat diungkap. “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak coba-coba mengkonsumsi narkoba. Pasalnya, akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan ada sanksi hukumannya,” imbuhnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com