CEK GUDANG – Bupati Sakariyas saat melakukan pengecekan gudang pupuk bersubsidi di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Katingan Kuala, Rabu (29/07/2020). FOTO : IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Masalah pupuk bersubsidi untuk petani di Kecamatan Katingan Kuala dan Mendawai, sering kali menjadi polemik. Hal ini, sudah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.
Bahkan baru-baru ini, Bupati Katingan Sakariyas, SE didampingi Camat Katingan Kuala, H. Surianto turun langsung ke Desa Jaya Makmur, Kecamatan Katingan Kuala, untuk melakukan pengecekan persediaan pupuk di wilayah itu.
Dari hasil pengecekan, Bupati menyampaikan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan para petani di wilayah tersebut.
“Setelah saya kunjungi ke gudang pupuk di Desa Jaya Makmur, ketersediaanya tidak ada masalah dan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani,” terang Sakariyas.
Bupati juga menegaskan, agar pembagian pupuk bersubsidi ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jangan sampai ada penyimpangan. Dari penjelasan pihak dinas terkait, ketersediaan pupuk ini sebenarnya sudah sesuai dengan usulan mereka.
“Ini berdasarkan data laporan distributor. Karena pupuk itu disediakan, sesuai baku lahan pertanian. Jadi berapa jumlah baku lahan yang dikelola, Itulah yang disediakan oleh produsen melalui distributor,” kata Bupati.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan menyampaikan bahwa pupuk ini disediakan ada dua kriteria, yaitu non subsidi dan subsidi. Hal ini menurutnya, berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian RI Nomor 47 tahun 2013 untuk pengelolaan pupuk bersubsidi.
Disebutkannya, dalam aturan tersebut yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki lahan dengan luas dibawah dua hektar. “Jadi, tidak semua petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Jika petani memiliki lahan diatas dua hektar, tidak boleh mendapatkan pupuk bersubsidi,” tegasnya.
Dijelaskanya pula, bahwa petani di wilayah Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Katingan Kuala banyak yang tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut. Hal ini dikarenakan, rata-rata lahan yang dimiliki melebihi dua Hektar. Lalu kenyataan di lapangan, semua petani maunya mendapatkan pupuk bersubsidi. Oleh sebab itu secara tegas disampaikannya, hal ini harus dipahami oleh para petani.
“Jadi mohon maaf bagi petani yang memiliki lahan diatas dua hektar, tidak diperbolehkan menggunakan pupuk bersubsidi. Mereka wajib menggunakan pupuk non subsidi, ini sudah menjadi aturan yang berlaku. Tolong kepada seluruh Kepala Desa, sampaikan hal ini kepada petani di wilayahnya masing-masing,” ucap Yossy. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com