KASUS PENCURIAN - Pasangan kekasih yang sudah nikah siri, YS dan MC saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, (Senin (27/07/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Bukannya berterimakasih telah diberikan tumpangan tempat tinggal, pasangan kekasih yang sudah nikah siri berinisial YS (19) dan MC (18), malah mencuri. Keduanya, nekat menggasak sejumlah perobotan dari rumah yang ditinggalinya. Polisi berhadil mengamankan mereka di Kabupaten Lamandau.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan YS dan MC terjadi, Jumat (20/03/2020) lalu.
Berawal dari keduanya yang diberikan tumpangan tempat tinggal oleh korban bernama Tri Dekayanti (36), di rumahnnya Jalan Paus XX, Kota Palangka Raya. “Keduanya sempat mendapat tumpangan di rumah korban selama tiga bulan,” jelas Agung, Senin (27/07/2020).
Namun saat korban sedang tidak berada di rumah, kedua pelaku justru nekat menggasak isi rumah. Sejumlah barang-barang yang dibawa kabur, seperti satu unit TV, ponsel, mixer, magicom dan perabotan lainnya.
Akibat aksi keduanya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta. “Setelah mengetahui bahwa kedua pelaku menggasak perabotan di dalam rumahnya, korban melaporkan kejadian ini kepada kita,” kata Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan dari korban, Polisi melakukan penyelidikan mencari keberadaan kedua pelaku. Kemudian diketahui, keduanya melarikan diri ke Kabupaten Lamandau. Setelah memastikan keberadaannya, anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya dibantu jajaran Polres Lamandu berhasil mengamankan pasangan pelaku pencurian tersebut.
“Untuk saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses lebih lanjut. Untuk sejumlah barang bukti hasil pencurian, masih dalam pencarian,” pungkas Agung. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com