DUGAAN KORUPSI - Pihak Kejari Mura akhirnya resmi menahan mantan Kepala Dinas Pertanian, GNF, Senin (27/07/2020) sore. FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) akhirnya resmi menahan GNF, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Senin (27/07/2020) sore.
Dia menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh Balai Benih Holtikulturan (BBH) pada Dinas Pertanian tahun anggaran 2015-2017. Sebelumnya Jumat (24/07/2020) lalu, pihak Kejaksaan sudah lebih dulu menahan MW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.
Kemarin, GNF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) didampingi oleh dua pengacaranya, diperiksa sebagai tersangka oleh oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mura, Nano Sugiatno, SH, MH.
Saat dikonfirmasi, Nano panggilan akrab Kasi Pidsus membenarkan bahwa Tersangka GNF yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Mura ini telah memenuhi panggilan ke tiga sebagai tersangka. Pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditanda tangani oleh Kajari Mura, Suyanto, SH, MH.
“Tersangka GNF resmi kami tahan untuk 20 hari ke depan. berdasarkan Sprinthan tanggal 27 Juli 2020, Nomor Print- 10/O.2.16/Fd.01/07/2020. Dia segera akan kami satukan dengan Tersangka MW, yang sebelumnya juga telah ditahan,” Terang Nano kepada awak media.
Terpisah, Melyou Sawang SH dan Pua Hardinata, SH Pengacara Tersangka GNF memberi pernyataan bahwa setelah penahanan ini, pihaknya akan melakukan upaya hukum dan pendampingan proses selanjutnya.
“Kami akan koordinasikan kondisi hari ini dengan satuan kerja perangkat daerah. Kami hanya minta kasus ini segera disidangkan, agar mendapat kepastian hukum yang jelas,” ujar Pua usai mendampingi klienya menjalani pemeriksaan. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com