DIAMANKAN - AZ (20) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan Polisi. FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Sempat melarikan diri dan bersembunyi beberapa hari, Polres Kotim berhasil menangkap AZ (20). Pemuda ini, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap remaja putri yang masih duduk di bangku SMP di Kota Sampit.
“Pelaku AZ kita amankan di rumah pamannya, pada Sabtu (25/07/2020) dan sedang ditangani penyidik Unit PPA,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (27/07/2020).
AZ sendiri ditangkap di Jalan Suka Maju, Km 15, Desa Belanti, Kotim, sekitar pukul 15.00 WIB, tanpa melakukan perlawanan. “Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolres.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diamankan berupa pakaian dan celana dalam milik korban.
Aksi pencabulan yang menimpa korban yang masih berusia 13 tahun tersebut terjadi, pada Kamis (23/07/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, di bangunan komplek Pasar Rakyat Mentaya, di Jalan A Yani, Sampit.
Bermula saat korban yang mengenakan baju kaos lengan panjang motif hitam putih, bercelana panjang warna cream, pamit dengan orang tuanya dengan aslaan ke tempat temannya, Kamis (23/07/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.
Namun hingga pukul 20.00 WIB, korban tidak kunjung pulang. Orang tuanya lalu mendatangi kediaman rekan korban, namun korban tidak ada di sana.
Orangtua korban lalu pulang ke rumah. Sekitar pukul 23.00 WIB, teman korban menghubungi mereka bahwa korban ada pulang. Mereka lalu mendatangi kediaman rekan korban. Orangtuanya lalu curiga, setelah melihat baju putrinya berbeda dari baju awal ia kenakan.
Lantaran curiga, mereka lalu menanyakan kejadian yang menimpa korban. Hingga kemudian, korban mengaku ia telah dicabuli pelaku di komplek pasar. Tidak terima, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Kotim, hingga pelaku berhasil diringkus dua hari kemudian.
“Kejadian ini menjadi pelajaran, agar para orangtua mengawasi lebih ketat terhadap anak-anaknya dalam bergaul. Baik di media sosial maupun di dunia nyata, jangan sampai tidak mengetahui teman-teman anaknya dalam bergaul,” pungkas Kapolres. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com